Bhabinkamtibmas Kelurahan Laloeha Melaksanakan PAM di Pengukuran Pemisahan Sertifikat Tanah oleh BPN

Laloeha - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melaksanakan pengukuran pemisahan sertifikat hak milik yang merupakan sebidang tanah lahan perumahan dan pantai tanaman pohon bakau dengan luas lokasi kurang lebih sekira 13.806 M3 yang terletak di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Rabu (30/3/2022).

 Bhabinkamtibmas Kelurahan Laloeha Polsek Kolaka Aipda Muh. Gazali mengungkapkan, pengukuran pemisahan sertifikat hak milik tersebut melibatkan unsur Personel Polres dan Polsek Kolaka bersama anggota TNI dalam melaksanakan pengamanan (PAM) dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya hal-hal yang menganggu jalannya proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Kolaka.

"Dalam melaksanakan pengamanan tersebut, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dalam melakukan aktivitas sehari-hari," imbau Bhabinkamtibmas Kelurahan Laloeha Polsek Kolaka Aipda Muh. Gazali.

Kegiatan pengukuran pemisahan sertifikat hak milik ini dipimpin langsung oleh Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Hendrik Suala, SH., didampingi oleh Staf Pengukuran BPN Kabupaten Kolaka, dihadiri Sekretaris Kelurahan (Seklur) Kolakaasi Efendi Alex, SE., M.Si., Danramil 1412/ 04 Kolaka Kapten Inf. Abd. Rahman, Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Kolaka Iptu Trimo, S., Waka Polsek Kolaka Iptu Richul, Bhabinkamtibmas serta masyarakat sekitar lokasi pengukuran lahan tersebut.


Tidak ada komentar